FUNGSI
HUKUM INTEGRATIF DALAM KONTEKS TATA RUANG KOTA BERKELANJUTAN
Oleh T. Nazaruddin
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Aceh
Email: t.nazar@yahoo.com
ABSTRACT
This study is aimed to describe and analyze the formulation of the concept of a sustainable city
planning and integrative functions of law as
an alternative solution. This study
used a qualitative approach to the
normative method, a method that bases
its source in the research literature or literature
to obtain theories,
concepts and principles related to the integrative function of law in the context of sustainable urban planning. In addition it is also
based on the laws and regulations
associated with this
research. Spatial sustainable city must
be based on the principle of Sapta-E. In the context
of sustainable urban spatial
structure, the function of the
law on the one hand, as an
imperative (coercive), on the other hand, as a tool to resolve conflicts in the
community. Settings and sustainable city planning law requires integrative.
Keywords: Function, Integrative
Law, Spatial Planning, Sustainable City
ABSTRAK
Kajian ini
bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis rumusan konsep suatu tata ruang
kota berkelanjutan dan fungsi hukum integratif sebagai penyelesaian alternatif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif, yaitu
suatu metode yang mendasarkan sumbernya pada penelitian kepustakaan atau
literatur untuk memperoleh teori, konsepsi dan prinsip-prinsip yang berkaitan
dengan fungsi hukum integratif dalam konteks tata ruang kota berkelanjutan. Di
samping itu juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan penelitian ini. Tata ruang kota berkelanjutan harus didasarkan pada prinsip Sapta-E. Dalam konteks tata ruang kota berkelanjutan, fungsi
hukum di satu sisi, sebagai imperatif (pemaksa), Di sisi lain, sebagai alat
untuk menyelesaikan konflik di masyarakat. Pengaturan dan penataan kota yang
berkelanjutan memerlukan hukum yang integratif.
Kata Kunci: Fungsi,
Hukum Integratif, Tata Ruang, Kota Berkelanjutan
(Tulisan ini telah terbit dan selengkapnya dapat dibaca pada Jurnal Simbur Cahaya, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Volume XXI, Nomor 55, September
2014).