Sabtu, 30 Oktober 2021

Jual ebooks: POLITIK HUKUM PENATAAN RUANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL BERKELANJUTAN

 

POLITIK HUKUM PENATAAN RUANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL
BERKELANJUTAN
Studi pada Masyarakat Hukum Adat Mukim di Aceh
Penulis:
Dr. T. Nazaruddin, S.H., M.Hum
ISBN: 978-623-7374-52-7
Copyright © Februari, 2020
Ukuran : 15,5 cm x 23cm ; Hal: xx + 344
Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak dalam bentuk apapun
tanpa ijin tertulis dari pihak penerbit.
Cover: Rahardian Tegar
Layout: Nur Saadah
Edisi I, 2020
Diterbitkan pertama kali oleh Inteligensia Media
Jl. Joyosuko Metro IV/No 42 B, Malang, Indonesia
Telp./Fax. 0341-588010
Email: inteligensiamedia@gmail.com
Anggota IKAPI No. 196/JTI/2018
Dicetak oleh PT. Cita Intrans Selaras
Wisma Kalimetro, Jl. Joyosuko Metro 42 Malang
Telp. 0341-573650
Email: intrans_malang@yahoo.com




                                                       Jual ebooks Rp. 80.000,-


Hubungi via email teukunazar@gmail.com   ðŸ‘ˆðŸ‘ˆðŸ‘ˆðŸ‘ˆ


Rabu, 22 Februari 2017

Legal Political of Aceh Sustainable Spatial Reconstruction Based on Local Wisdom of Mukim Customary Legal Community

Abstract
Ideal construction and existing legal politics spatial planning based on local wisdom is implicitly stated in Article 18B clause (1) and (2), as well as regulations the national legislation and in particular Act No. 44 of 1999, Act No.18 of 2001 in conjunction with Act No. 11 of 2006, which has special powers and special autonomy in Aceh. Law Ideology of Qanun Aceh No. 19 of 2013 on Spatial Planning Aceh province Years 2013-2033 (abbreviated Qanun RTRWA), is inseparable from the ideology of legal centralism based on national spatial planning systems that become directives, reference or guidance in the formulation and establishment of RTRW province, the setting of spatial hierarchical and formalistic. According to the fact, the problem formulation refers to whether the
reconstruction of legal policy of sustainable spatial planning of Aceh based on local wisdom of the customary legal community of Mukim. This normative legal uses interpretative method. This study shows the legal policy of Qanun RTRWA based sustainable spatial planning neglect indigenous customary law community of Mukim, more oriented to economic interests by marginalizing the value system and interests of indigenous communities Mukim. Qanun RTRWA legal political econstruction based on local wisdom of Mukim customary law community.

Keywords: Reconstruction, Legal policy, Spatial planning, Local wisdom, Mukim customary legal community

(Tulisan ini telah diterbitkan oleh Journal of Law, Policy and Globalization, www.iiste.org
ISSN 2224-3240 (Paper) ISSN 2224-3259 (Online), Vol. 56, 2016)

Minggu, 13 November 2016

The Spatial Planning Based on Local Wisdom of the Customary Legal Community in Aceh

Abstract

The system of local wisdom reflected in local knowledge and technology systems in various areas dominantly still covers traditional values as appear from the way they do conservation principles, management and exploitation of natural resources. Spatial planning of the customary legal community in Aceh known as Mukim. According to the fact, the problem formulation refers to whether the spatial planning in line with local wisdom of customary legal community in Aceh. This normative legal research uses interpretative method. This study shows that the spatial planning based on local wisdom of Aceh originally has its own traditional arrangement by Mukim. First is the spatial division aspect, second is institutional aspect, and third is arrangement aspect. Based on arrangement aspect, it relates to value, prohibition, and its arrangement mechanism. Spatial planning that reflect local knowledge of indigenous communities in Aceh that integrates the interests of economic, ecological, social and cultural in a region as a system.

Keywords: spatial planning, local wisdom, the customary legal community

(Tulisan ini telah diterbitkan oleh Journal of Law, Policy and Globalization,  www.iiste.org
ISSN 2224-3240 (Paper) ISSN 2224-3259 (Online), Vol.54, 2016)

Hak Masyarakat Lokal Atas Keadilan Agraria Dalam Menghadapi Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

                                                                                                          ABSTRAK

Tujuan penulisan ini ialah untuk menganalisis perlindungan hak masyarakat lokal/adat atas keadilan agraria menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), khususnya berhubungan dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada penanam modal atau investor asing. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (legal research), mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori maupun konsep yang berkaitan dengan hak masyarakat lokal atas keadilan agraria. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data-data primer melalui studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data dilakukan dengan mempelajari, menganalisis, menafsirkan dan menarik kesimpulan dari bahan-bahan hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif (qualitative research). Hasil penelitian menemukan bahwa pemerintah atas nama pembangunan yang diabdikan untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi (economic growth development), demi peningkatan pendapatan dan devisa negara (state revenue), membuka akses selebar-lebarnya terhadap tanah Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor asing. Latar belakang lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yaitu adanya persaingan dengan negara-negara lain dlm menarik investasi asing. Oleh karenanya Pemerintah  melakukan deregulasi peraturan agraria agar investor asing tertarik ke Indonesia. Untuk memudahkan penanaman modal, pemerintah   menerbitkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ekses dari regulasi tersebut, perlindungan terhadap hak masyarakat lokal/adat atas keadilan agraria semakin lemah.  

Kata Kunci:  Hak Masyarakat Lokal; Keadilan Agraria; MEA

(Tulisan ini telah diterbitkan dalam Prosiding Seminar Nasional "Analisis Kebijakan Politik Hukum Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia Menghadapi Era MEA," Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan, Malang-Jawa Timur, 30 November 2015)

Sabtu, 13 Agustus 2016

Perencanaan Kota Secara Komprehensif

Jurnal CITA HUKUM, Vol 1, No 2 (Desember 2015):
PERENCANAAN KOTA SECARA KOMPREHENSIF BERBASIS HUKUM INTEGRATIF MENUJU PEMBANGUNAN KOTA BERKELANJUTAN (Comprehensive Urban Planning Based On Integrative Law Towards Sustainable Urban Development)
Article Info
Published date:
20 Jan 2016
ABSTRACT

This study is aimed to analyze the dynamics of sustainable urban development and comprehensive urban planning based on integrative law. Using a qualitative approach to the normative juridical method. The analysis showed that the dynamics of sustainable urban development not only implies ecological sustainability or biophysical, but also the sustainability of socio-cultural and economic sustainability. A comprehensive urban planning based on integrative meaningful spatial law as an interdisciplinary science is the mindset that is comprehensive and integrated. Implementation of integrative law to a sustainable city spatial plan guarantees that every citizen has access to freedom in activity, the equality and rights among themselves.

Keywords: Urban Planning, Comprehensive, Integrative Law, Sustainable 


ABSTRAK

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pembangunan kota berkelanjutan dan perencanaan kota secara komprehensif berbasis hukum integratif. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa dinamika pembangunan kota berkelanjutan tidak sekedar mengandung pengertian keberlanjutan ekologis atau biofisik semata-mata, melainkan juga keberlanjutan sosio-kultural dan keberlanjutan ekonomis. Perencanaan kota secara komprehensif berbasis hukum integratif bermakna tata ruang sebagai ilmu interdisiplin adalah pola pikir yang bersifat menyeluruh (comprehensive) dan terpadu (integrated). Penerapan hukum integratif terhadap suatu rencana tata ruang kota berkelanjutan menjamin bahwa setiap warga kota memiliki akses terhadap kebebasannya dalam beraktifitas, adanya persamaan derajat dan hak di antara sesamanya.

Kata Kunci: Perencanaan Kota, Komprehensif, Hukum Integratif, Berkelanjutan
Copyrights © 2016

(Tulisan ini dapat dilihat selengkapnya pada website Jurnal Cita Hukum Fakultas Hukum dan Syari'ah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta) 

Senin, 22 Juni 2015

Politik Hukum Rencana Tata Ruang



Politik Hukum Rencana Tata Ruang: Dari Sentralisme Menuju Pluralisme Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia*
(Legal Policy of Spatial Planning: From Centralism Towards Pluralism Based Local Wisdom in Indonesia)

Oleh: T. Nazaruddin

ABSTRACT

This paper is intended to analyze the legal policy of spatial planning and towards legal pluralism in the spatial plan. The approach is qualitative with descriptive method. The results of the analysis showed, in the practice of legal policy of  spatial planning carried out in Indonesia, both at the level of provincial and district/city, for decades patterned centralized (centralization in the executive by the legislature and the public role of the relativized), elitist, rationalist (upholding deductive logic and assumptions and scientific procedures), deterministic (uniform model and the program attempts to cover behind efficiency). So ignore the legal reality of pluralism in society customary law based on local wisdom.

Keywords: Legal Policy, Spatial Planning, Local Wisdom


ABSTRAK

Tulisan ini dimaksudkan untuk menganalisis politik hukum rencana tata ruang nasional dan menuju pluralisme hukum dalam tata ruang. Pendekatan yang digunakan bersifat kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil analisis menunjukan, Politik hukum dalam praktik penyusunan rencana tata ruang yang dilaksanakan di Indonesia, baik pada tataran Provinsi maupun Kabupaten/Kota, selama beberapa dekade bercorak sentralistik (pemusatan pada pihak eksekutif dengan menisbikan peran legislatif dan masyarakat), elitis, rasionalis (menjunjung tinggi logika dan asumsi deduktif dan prosedur ilmiah), deterministik (upaya menyeragamkan model dan program dengan berlindung di balik efisiensi). Sehingga mengabaikan realitas hukum adanya pluralisme dalam masyarakat hukum adat yang berbasiskan kearifan lokal.

Kata kunci: Politik Hukum, Rencana Tata Ruang, Kearifan Lokal


* (Tulisan ini telah dimuat dan dapat dibaca pada Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Samudera Langsa, Volume 9, Nomor 2 Juli-Desember 2014). 

Kamis, 04 Juni 2015

Fungsi Hukum Integratif



FUNGSI HUKUM INTEGRATIF DALAM KONTEKS TATA RUANG KOTA BERKELANJUTAN

Oleh T. Nazaruddin
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Aceh
Email: t.nazar@yahoo.com




ABSTRACT
This study is aimed to describe and analyze the formulation of the concept of a sustainable city planning and integrative functions of law as an alternative solution. This study used a qualitative approach to the normative method, a method that bases its source in the research literature or literature to obtain theories, concepts and principles related to the integrative function of law in the context of sustainable urban planning. In addition it is also based on the laws and regulations associated with this research. Spatial sustainable city must be based on the principle of Sapta-E. In the context of sustainable urban spatial structure, the function of the law on the one hand, as an imperative (coercive), on the other hand, as a tool to resolve conflicts in the community. Settings and sustainable city planning law requires integrative.
Keywords: Function, Integrative Law, Spatial Planning, Sustainable City




ABSTRAK
Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis rumusan konsep suatu tata ruang kota berkelanjutan dan fungsi hukum integratif sebagai penyelesaian alternatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif, yaitu suatu metode yang mendasarkan sumbernya pada penelitian kepustakaan atau literatur untuk memperoleh teori, konsepsi dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan fungsi hukum integratif dalam konteks tata ruang kota berkelanjutan. Di samping itu juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Tata ruang kota berkelanjutan harus didasarkan pada prinsip Sapta-E. Dalam konteks tata ruang kota berkelanjutan, fungsi hukum di satu sisi, sebagai imperatif (pemaksa), Di sisi lain, sebagai alat untuk menyelesaikan konflik di masyarakat. Pengaturan dan penataan kota yang berkelanjutan memerlukan hukum yang integratif.
Kata Kunci: Fungsi, Hukum Integratif, Tata Ruang, Kota Berkelanjutan

(Tulisan ini telah terbit dan selengkapnya dapat dibaca pada Jurnal Simbur Cahaya, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Volume XXI, Nomor 55, September 2014).