Kamis, 04 Juni 2015

Fungsi Hukum Integratif



FUNGSI HUKUM INTEGRATIF DALAM KONTEKS TATA RUANG KOTA BERKELANJUTAN

Oleh T. Nazaruddin
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Aceh
Email: t.nazar@yahoo.com




ABSTRACT
This study is aimed to describe and analyze the formulation of the concept of a sustainable city planning and integrative functions of law as an alternative solution. This study used a qualitative approach to the normative method, a method that bases its source in the research literature or literature to obtain theories, concepts and principles related to the integrative function of law in the context of sustainable urban planning. In addition it is also based on the laws and regulations associated with this research. Spatial sustainable city must be based on the principle of Sapta-E. In the context of sustainable urban spatial structure, the function of the law on the one hand, as an imperative (coercive), on the other hand, as a tool to resolve conflicts in the community. Settings and sustainable city planning law requires integrative.
Keywords: Function, Integrative Law, Spatial Planning, Sustainable City




ABSTRAK
Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis rumusan konsep suatu tata ruang kota berkelanjutan dan fungsi hukum integratif sebagai penyelesaian alternatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif, yaitu suatu metode yang mendasarkan sumbernya pada penelitian kepustakaan atau literatur untuk memperoleh teori, konsepsi dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan fungsi hukum integratif dalam konteks tata ruang kota berkelanjutan. Di samping itu juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Tata ruang kota berkelanjutan harus didasarkan pada prinsip Sapta-E. Dalam konteks tata ruang kota berkelanjutan, fungsi hukum di satu sisi, sebagai imperatif (pemaksa), Di sisi lain, sebagai alat untuk menyelesaikan konflik di masyarakat. Pengaturan dan penataan kota yang berkelanjutan memerlukan hukum yang integratif.
Kata Kunci: Fungsi, Hukum Integratif, Tata Ruang, Kota Berkelanjutan

(Tulisan ini telah terbit dan selengkapnya dapat dibaca pada Jurnal Simbur Cahaya, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Volume XXI, Nomor 55, September 2014).