Senin, 22 Juni 2015

Politik Hukum Rencana Tata Ruang



Politik Hukum Rencana Tata Ruang: Dari Sentralisme Menuju Pluralisme Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia*
(Legal Policy of Spatial Planning: From Centralism Towards Pluralism Based Local Wisdom in Indonesia)

Oleh: T. Nazaruddin

ABSTRACT

This paper is intended to analyze the legal policy of spatial planning and towards legal pluralism in the spatial plan. The approach is qualitative with descriptive method. The results of the analysis showed, in the practice of legal policy of  spatial planning carried out in Indonesia, both at the level of provincial and district/city, for decades patterned centralized (centralization in the executive by the legislature and the public role of the relativized), elitist, rationalist (upholding deductive logic and assumptions and scientific procedures), deterministic (uniform model and the program attempts to cover behind efficiency). So ignore the legal reality of pluralism in society customary law based on local wisdom.

Keywords: Legal Policy, Spatial Planning, Local Wisdom


ABSTRAK

Tulisan ini dimaksudkan untuk menganalisis politik hukum rencana tata ruang nasional dan menuju pluralisme hukum dalam tata ruang. Pendekatan yang digunakan bersifat kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil analisis menunjukan, Politik hukum dalam praktik penyusunan rencana tata ruang yang dilaksanakan di Indonesia, baik pada tataran Provinsi maupun Kabupaten/Kota, selama beberapa dekade bercorak sentralistik (pemusatan pada pihak eksekutif dengan menisbikan peran legislatif dan masyarakat), elitis, rasionalis (menjunjung tinggi logika dan asumsi deduktif dan prosedur ilmiah), deterministik (upaya menyeragamkan model dan program dengan berlindung di balik efisiensi). Sehingga mengabaikan realitas hukum adanya pluralisme dalam masyarakat hukum adat yang berbasiskan kearifan lokal.

Kata kunci: Politik Hukum, Rencana Tata Ruang, Kearifan Lokal


* (Tulisan ini telah dimuat dan dapat dibaca pada Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Samudera Langsa, Volume 9, Nomor 2 Juli-Desember 2014). 

Kamis, 04 Juni 2015

Fungsi Hukum Integratif



FUNGSI HUKUM INTEGRATIF DALAM KONTEKS TATA RUANG KOTA BERKELANJUTAN

Oleh T. Nazaruddin
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Aceh
Email: t.nazar@yahoo.com




ABSTRACT
This study is aimed to describe and analyze the formulation of the concept of a sustainable city planning and integrative functions of law as an alternative solution. This study used a qualitative approach to the normative method, a method that bases its source in the research literature or literature to obtain theories, concepts and principles related to the integrative function of law in the context of sustainable urban planning. In addition it is also based on the laws and regulations associated with this research. Spatial sustainable city must be based on the principle of Sapta-E. In the context of sustainable urban spatial structure, the function of the law on the one hand, as an imperative (coercive), on the other hand, as a tool to resolve conflicts in the community. Settings and sustainable city planning law requires integrative.
Keywords: Function, Integrative Law, Spatial Planning, Sustainable City




ABSTRAK
Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis rumusan konsep suatu tata ruang kota berkelanjutan dan fungsi hukum integratif sebagai penyelesaian alternatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif, yaitu suatu metode yang mendasarkan sumbernya pada penelitian kepustakaan atau literatur untuk memperoleh teori, konsepsi dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan fungsi hukum integratif dalam konteks tata ruang kota berkelanjutan. Di samping itu juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Tata ruang kota berkelanjutan harus didasarkan pada prinsip Sapta-E. Dalam konteks tata ruang kota berkelanjutan, fungsi hukum di satu sisi, sebagai imperatif (pemaksa), Di sisi lain, sebagai alat untuk menyelesaikan konflik di masyarakat. Pengaturan dan penataan kota yang berkelanjutan memerlukan hukum yang integratif.
Kata Kunci: Fungsi, Hukum Integratif, Tata Ruang, Kota Berkelanjutan

(Tulisan ini telah terbit dan selengkapnya dapat dibaca pada Jurnal Simbur Cahaya, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Volume XXI, Nomor 55, September 2014).