Minggu, 13 November 2016

The Spatial Planning Based on Local Wisdom of the Customary Legal Community in Aceh

Abstract

The system of local wisdom reflected in local knowledge and technology systems in various areas dominantly still covers traditional values as appear from the way they do conservation principles, management and exploitation of natural resources. Spatial planning of the customary legal community in Aceh known as Mukim. According to the fact, the problem formulation refers to whether the spatial planning in line with local wisdom of customary legal community in Aceh. This normative legal research uses interpretative method. This study shows that the spatial planning based on local wisdom of Aceh originally has its own traditional arrangement by Mukim. First is the spatial division aspect, second is institutional aspect, and third is arrangement aspect. Based on arrangement aspect, it relates to value, prohibition, and its arrangement mechanism. Spatial planning that reflect local knowledge of indigenous communities in Aceh that integrates the interests of economic, ecological, social and cultural in a region as a system.

Keywords: spatial planning, local wisdom, the customary legal community

(Tulisan ini telah diterbitkan oleh Journal of Law, Policy and Globalization,  www.iiste.org
ISSN 2224-3240 (Paper) ISSN 2224-3259 (Online), Vol.54, 2016)

Hak Masyarakat Lokal Atas Keadilan Agraria Dalam Menghadapi Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

                                                                                                          ABSTRAK

Tujuan penulisan ini ialah untuk menganalisis perlindungan hak masyarakat lokal/adat atas keadilan agraria menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), khususnya berhubungan dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada penanam modal atau investor asing. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (legal research), mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori maupun konsep yang berkaitan dengan hak masyarakat lokal atas keadilan agraria. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data-data primer melalui studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data dilakukan dengan mempelajari, menganalisis, menafsirkan dan menarik kesimpulan dari bahan-bahan hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif (qualitative research). Hasil penelitian menemukan bahwa pemerintah atas nama pembangunan yang diabdikan untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi (economic growth development), demi peningkatan pendapatan dan devisa negara (state revenue), membuka akses selebar-lebarnya terhadap tanah Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor asing. Latar belakang lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yaitu adanya persaingan dengan negara-negara lain dlm menarik investasi asing. Oleh karenanya Pemerintah  melakukan deregulasi peraturan agraria agar investor asing tertarik ke Indonesia. Untuk memudahkan penanaman modal, pemerintah   menerbitkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ekses dari regulasi tersebut, perlindungan terhadap hak masyarakat lokal/adat atas keadilan agraria semakin lemah.  

Kata Kunci:  Hak Masyarakat Lokal; Keadilan Agraria; MEA

(Tulisan ini telah diterbitkan dalam Prosiding Seminar Nasional "Analisis Kebijakan Politik Hukum Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia Menghadapi Era MEA," Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan, Malang-Jawa Timur, 30 November 2015)

Sabtu, 13 Agustus 2016

Perencanaan Kota Secara Komprehensif

Jurnal CITA HUKUM, Vol 1, No 2 (Desember 2015):
PERENCANAAN KOTA SECARA KOMPREHENSIF BERBASIS HUKUM INTEGRATIF MENUJU PEMBANGUNAN KOTA BERKELANJUTAN (Comprehensive Urban Planning Based On Integrative Law Towards Sustainable Urban Development)
Article Info
Published date:
20 Jan 2016
ABSTRACT

This study is aimed to analyze the dynamics of sustainable urban development and comprehensive urban planning based on integrative law. Using a qualitative approach to the normative juridical method. The analysis showed that the dynamics of sustainable urban development not only implies ecological sustainability or biophysical, but also the sustainability of socio-cultural and economic sustainability. A comprehensive urban planning based on integrative meaningful spatial law as an interdisciplinary science is the mindset that is comprehensive and integrated. Implementation of integrative law to a sustainable city spatial plan guarantees that every citizen has access to freedom in activity, the equality and rights among themselves.

Keywords: Urban Planning, Comprehensive, Integrative Law, Sustainable 


ABSTRAK

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pembangunan kota berkelanjutan dan perencanaan kota secara komprehensif berbasis hukum integratif. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa dinamika pembangunan kota berkelanjutan tidak sekedar mengandung pengertian keberlanjutan ekologis atau biofisik semata-mata, melainkan juga keberlanjutan sosio-kultural dan keberlanjutan ekonomis. Perencanaan kota secara komprehensif berbasis hukum integratif bermakna tata ruang sebagai ilmu interdisiplin adalah pola pikir yang bersifat menyeluruh (comprehensive) dan terpadu (integrated). Penerapan hukum integratif terhadap suatu rencana tata ruang kota berkelanjutan menjamin bahwa setiap warga kota memiliki akses terhadap kebebasannya dalam beraktifitas, adanya persamaan derajat dan hak di antara sesamanya.

Kata Kunci: Perencanaan Kota, Komprehensif, Hukum Integratif, Berkelanjutan
Copyrights © 2016

(Tulisan ini dapat dilihat selengkapnya pada website Jurnal Cita Hukum Fakultas Hukum dan Syari'ah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta)