Politik Hukum
Rencana Tata Ruang: Dari Sentralisme Menuju Pluralisme Berbasis Kearifan Lokal
di Indonesia*
(Legal Policy
of Spatial Planning: From Centralism
Towards Pluralism Based Local Wisdom in Indonesia)
Oleh: T. Nazaruddin
ABSTRACT
This paper
is intended to analyze the
legal
policy of spatial planning and towards legal pluralism in the spatial plan. The approach is
qualitative with descriptive
method. The results of the
analysis showed, in the practice of
legal
policy of spatial planning carried out in Indonesia,
both at the level of provincial and district/city, for decades
patterned centralized (centralization in the
executive by the legislature
and the public role of the relativized), elitist, rationalist
(upholding deductive logic and assumptions and
scientific procedures), deterministic (uniform model
and the program attempts to cover behind efficiency).
So ignore the legal reality of pluralism in
society customary law based
on local wisdom.
Keywords: Legal Policy, Spatial
Planning, Local Wisdom
ABSTRAK
Tulisan ini
dimaksudkan untuk menganalisis politik hukum rencana tata ruang nasional dan
menuju pluralisme hukum dalam tata ruang. Pendekatan yang digunakan bersifat
kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil analisis menunjukan, Politik hukum
dalam praktik penyusunan rencana tata ruang yang dilaksanakan di Indonesia,
baik pada tataran Provinsi maupun Kabupaten/Kota, selama beberapa dekade
bercorak sentralistik (pemusatan pada pihak eksekutif dengan menisbikan peran
legislatif dan masyarakat), elitis, rasionalis (menjunjung tinggi logika dan
asumsi deduktif dan prosedur ilmiah), deterministik (upaya menyeragamkan model
dan program dengan berlindung di balik efisiensi). Sehingga
mengabaikan realitas hukum adanya pluralisme dalam masyarakat hukum adat yang
berbasiskan kearifan lokal.
Kata kunci: Politik Hukum, Rencana Tata
Ruang, Kearifan Lokal
* (Tulisan ini telah dimuat dan dapat dibaca pada Jurnal
Hukum Samudra Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Samudera Langsa, Volume 9, Nomor 2 Juli-Desember 2014).