Abstract
The system of local wisdom reflected in local knowledge and technology systems in various areas dominantly still covers traditional values as appear from the way they do conservation principles, management and exploitation of natural resources. Spatial planning of the customary legal community in Aceh known as Mukim. According to the fact, the problem formulation refers to whether the spatial planning in line with local wisdom of customary legal community in Aceh. This normative legal research uses interpretative method. This study shows that the spatial planning based on local wisdom of Aceh originally has its own traditional arrangement by Mukim. First is the spatial division aspect, second is institutional aspect, and third is arrangement aspect. Based on arrangement aspect, it relates to value, prohibition, and its arrangement mechanism. Spatial planning that reflect local knowledge of indigenous communities in Aceh that integrates the interests of economic, ecological, social and cultural in a region as a system.
Keywords: spatial planning, local wisdom, the customary legal community
(Tulisan ini telah diterbitkan oleh Journal of Law, Policy and Globalization, www.iiste.org
ISSN 2224-3240 (Paper) ISSN 2224-3259 (Online), Vol.54, 2016)
Noktah kearifan bermakna setitik nilai-nilai kearifan (wisdom) yang diharapkan memberi manfaat bagi semua orang.
Minggu, 13 November 2016
Hak Masyarakat Lokal Atas Keadilan Agraria Dalam Menghadapi Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
ABSTRAK
Tujuan penulisan ini ialah untuk menganalisis
perlindungan hak masyarakat lokal/adat atas keadilan agraria menghadapi era
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), khususnya berhubungan dengan pemberian Hak Guna
Usaha (HGU) kepada penanam modal atau investor asing. Metode penelitian yang
digunakan adalah jenis
penelitian hukum normatif (legal research),
mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori maupun konsep yang berkaitan
dengan hak masyarakat lokal atas keadilan agraria. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan mengumpulkan data-data primer melalui studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data
dilakukan dengan mempelajari, menganalisis, menafsirkan dan menarik kesimpulan
dari bahan-bahan hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif (qualitative research). Hasil penelitian menemukan bahwa pemerintah
atas nama pembangunan yang diabdikan untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi
(economic growth development), demi peningkatan pendapatan dan devisa
negara (state revenue), membuka akses selebar-lebarnya terhadap tanah
Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor asing. Latar belakang lahirnya Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1996 yaitu adanya persaingan dengan negara-negara lain dlm
menarik investasi asing. Oleh karenanya Pemerintah melakukan deregulasi peraturan agraria agar
investor asing tertarik ke Indonesia. Untuk memudahkan penanaman modal,
pemerintah menerbitkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ekses dari regulasi tersebut,
perlindungan terhadap hak masyarakat lokal/adat atas keadilan agraria semakin
lemah.
Kata Kunci: Hak Masyarakat Lokal; Keadilan Agraria; MEA
(Tulisan ini telah diterbitkan dalam Prosiding Seminar Nasional "Analisis Kebijakan Politik Hukum Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia Menghadapi Era MEA," Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan, Malang-Jawa Timur, 30 November 2015)
Langganan:
Postingan (Atom)