ABSTRAK
Tujuan penulisan ini ialah untuk menganalisis
perlindungan hak masyarakat lokal/adat atas keadilan agraria menghadapi era
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), khususnya berhubungan dengan pemberian Hak Guna
Usaha (HGU) kepada penanam modal atau investor asing. Metode penelitian yang
digunakan adalah jenis
penelitian hukum normatif (legal research),
mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori maupun konsep yang berkaitan
dengan hak masyarakat lokal atas keadilan agraria. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan mengumpulkan data-data primer melalui studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data
dilakukan dengan mempelajari, menganalisis, menafsirkan dan menarik kesimpulan
dari bahan-bahan hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif (qualitative research). Hasil penelitian menemukan bahwa pemerintah
atas nama pembangunan yang diabdikan untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi
(economic growth development), demi peningkatan pendapatan dan devisa
negara (state revenue), membuka akses selebar-lebarnya terhadap tanah
Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor asing. Latar belakang lahirnya Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1996 yaitu adanya persaingan dengan negara-negara lain dlm
menarik investasi asing. Oleh karenanya Pemerintah melakukan deregulasi peraturan agraria agar
investor asing tertarik ke Indonesia. Untuk memudahkan penanaman modal,
pemerintah menerbitkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ekses dari regulasi tersebut,
perlindungan terhadap hak masyarakat lokal/adat atas keadilan agraria semakin
lemah.
Kata Kunci: Hak Masyarakat Lokal; Keadilan Agraria; MEA
(Tulisan ini telah diterbitkan dalam Prosiding Seminar Nasional "Analisis Kebijakan Politik Hukum Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia Menghadapi Era MEA," Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan, Malang-Jawa Timur, 30 November 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar