Minggu, 13 November 2016

Hak Masyarakat Lokal Atas Keadilan Agraria Dalam Menghadapi Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

                                                                                                          ABSTRAK

Tujuan penulisan ini ialah untuk menganalisis perlindungan hak masyarakat lokal/adat atas keadilan agraria menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), khususnya berhubungan dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada penanam modal atau investor asing. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (legal research), mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori maupun konsep yang berkaitan dengan hak masyarakat lokal atas keadilan agraria. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data-data primer melalui studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data dilakukan dengan mempelajari, menganalisis, menafsirkan dan menarik kesimpulan dari bahan-bahan hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif (qualitative research). Hasil penelitian menemukan bahwa pemerintah atas nama pembangunan yang diabdikan untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi (economic growth development), demi peningkatan pendapatan dan devisa negara (state revenue), membuka akses selebar-lebarnya terhadap tanah Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor asing. Latar belakang lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yaitu adanya persaingan dengan negara-negara lain dlm menarik investasi asing. Oleh karenanya Pemerintah  melakukan deregulasi peraturan agraria agar investor asing tertarik ke Indonesia. Untuk memudahkan penanaman modal, pemerintah   menerbitkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ekses dari regulasi tersebut, perlindungan terhadap hak masyarakat lokal/adat atas keadilan agraria semakin lemah.  

Kata Kunci:  Hak Masyarakat Lokal; Keadilan Agraria; MEA

(Tulisan ini telah diterbitkan dalam Prosiding Seminar Nasional "Analisis Kebijakan Politik Hukum Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia Menghadapi Era MEA," Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan, Malang-Jawa Timur, 30 November 2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar